Dibalik peredaran narkoba di Kota Batu Ternyata 80 persen dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Hal ini terungkap saat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Batu menangkap sembilan pengedar narkoba selama dua bulan (Desember 2019 hingga Januari tahun 2020) ini.
Sebutlah Bhujel alias AW, warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu yang saat ditangkap polisi di daerah Bumiaji sedang membawa 4 poket sabu dan 3 paket ganja ini.
Tersangka yang tertangkap membawa barang bukti paling banyak diantara sembilan tersangka ini, mendapatkan sabu dan ganja dari Lembaga Pemasyarakatan.
“Otak pengedar gede narkoba berada di Lapas, barangnya sabu dan ganja dari luar penjara, pengedar gede hanya mengendalikan dan menginstruksikan anak buahnya yang di luar penjara untuk mengirim barang yang dipesan para pengedar di luar penjara,” kata Wakapolres Batu, Kompol Zein Mawardi.
Kasat Reskoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto membenarkan hal tersebut, ia mengatakan sebagian besar peredaran gelap narkoba di Kota Batu dikendalikan dari Lapas.
“Sebagian besar dikendalikan dari Lapas, bisa dikatakan 80 persen dikendalikan dari balik tahanan,” katanya sembari mengatakan masih menyelidiki di Lapas mana para pengendali ditahan.
Kesembilan tersangka yang ditangkap Satreskoba adalah AF alias Kojek, 27 tahun, warga Girimoyo, Karangploso, Kabupaten Malang, WS alias Tempe, 16 tahun warga Dusun Srebet, Desa Pesanggrahan, Kota Batu.
Tersangka DRD, 32 tahun, warga Dusun Srebet, Desa Pesanggrahan, Kota Batu, tersangka WA alias Tuwek, 38 tahun, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Bhujel alias AW, warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu. Tersangka PR, 20, warga Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Tersangka MS, 31 tahun, warga Jodipan, Blimbing, Kota Malang. Tersangka LK, 43, warga Dorowati, Kelurahan Sisir, Kota Batu. Tersangka AG, 34 tahun, warga Desa Punten, Kecamatan Bumiaji dan HSD alias Paijo, 21 tahun, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji.
Dari tangan kesembilan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu 13,1 gram dan ganja seberat 270,49 gram.
“Kita kalkulasi dengan berat barang bukti yang kita amankan, Alhamdulilah kita berhasil menyelamatkan 173 orang tidak mengonsumsi narkoba. Jangan sampai coba-coba atau dekat dengan pengedar,” ujar Wakapolres mengenai peredaran narkoba di Kota Batu yang dikendalikan dari Lapas.(Vand)