Hari: 5 Oktober 2022 (Page 2/2)

Tragedi Kanjuruhan : Tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force

Oleh : Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA . Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI. – Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola, – Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas dan tegas antara makna “Excessive Force” dengan kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden (kondisi darurat), bahkan…

Read More