Kota Batu – Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kedekatan dengan masyarakat, personel Satlantas Polres Batu melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Call Center 110 kepada para wajib pajak yang tengah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Batu, Sabtu (31/05/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Polres Batu untuk memperluas jangkauan informasi mengenai layanan darurat Call Center 110, yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian yang memerlukan respons cepat dari kepolisian.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari para wajib pajak yang hadir.
Kanit Regident Satlantas Polres Batu, Iptu Mawang Kenti Praptiwi, S.Pd., yang memimpin langsung kegiatan ini menyampaikan bahwa Call Center 110 merupakan layanan gratis yang tersedia selama 24 jam untuk menerima laporan masyarakat, baik terkait tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, kehilangan, ataupun situasi darurat lainnya.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya para wajib pajak yang datang ke Samsat, mengetahui bahwa mereka bisa menghubungi Call Center 110 kapan saja dan dari mana saja saat membutuhkan bantuan polisi,” ujar Iptu Mawang.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas secara aktif berdialog dengan wajib pajak, menyampaikan manfaat dan fungsi dari Call Center 110.
Selain itu, petugas juga membagikan leaflet, brosur, dan stiker informasi layanan 110, serta menempelkan spanduk edukatif di sekitar area pelayanan Samsat agar informasi bisa diakses oleh pengunjung lain yang datang di hari-hari berikutnya.
“Kami berikan pemahaman yang sederhana dan praktis agar masyarakat mudah mengingat dan memanfaatkan layanan ini dengan bijak. Call Center 110 bukan hanya untuk korban kejahatan, tapi juga bisa digunakan untuk meminta bantuan dalam kecelakaan lalu lintas, kehilangan barang, atau bahkan informasi kepolisian,” imbuhnya.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di tempat-tempat yang ramai dikunjungi masyarakat seperti Samsat, terminal, pusat perbelanjaan, dan kawasan wisata.
“Sosialisasi Call Center 110 ini merupakan bagian dari tugas preventif kami agar masyarakat lebih cepat mendapatkan bantuan kepolisian. Semakin banyak masyarakat yang tahu dan memanfaatkan layanan ini, semakin efektif pula respons kami terhadap situasi darurat di lapangan,” jelas Iptu Mawang.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan ini secara bijak dan bertanggung jawab, tidak melakukan laporan palsu atau iseng, karena setiap panggilan akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.