Lagi, Satlantas Polres Batu Tindak Tegas Truk ODOL

Kota Batu –Satlantas Polres Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan berlalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan dengan melakukan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di kawasan padat Kota Batu.

Kali ini, penindakan dilakukan terhadap sejumlah truk ODOL yang melintas di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, Rabu (04/06/2025).

Kegiatan penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim, S.Tr.K., S.I.K., S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa truk ODOL merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas serius yang tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terutama di wilayah yang memiliki kontur jalan menanjak dan menurun seperti di Kota Batu.

“Penertiban kendaraan ODOL ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi untuk menyelamatkan. Baik pengemudi, pengguna jalan lain, maupun menjaga infrastruktur jalan yang dibangun dengan anggaran besar. Jalan Dewi Sartika merupakan jalur vital yang sering dilalui masyarakat dan wisatawan, sehingga harus dijaga keamanannya,” tegas AKP Kevin sapaan akrab Kasat Lantas Polres Batu.

Dalam kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari tersebut, personel Satlantas Polres Batu memberhentikan sejumlah truk yang terindikasi membawa muatan melebihi kapasitas dan memiliki dimensi kendaraan yang tidak sesuai standar.

Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa kendaraan melanggar batas maksimal tonase serta melakukan modifikasi dimensi bak truk yang melampaui ukuran resmi pabrik.

Terhadap kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran ODOL, petugas langsung memberikan tindakan tegas berupa tilang serta perintah untuk segera melakukan pembongkaran muatan berlebih atau pengembalian kendaraan ke spesifikasi standar sesuai aturan Kementerian Perhubungan.

Selain itu, Satlantas juga memberikan edukasi kepada para sopir dan pemilik kendaraan terkait bahaya ODOL serta sanksi hukum yang mengatur pelanggaran tersebut, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami juga melakukan pendataan terhadap pemilik kendaraan dan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait agar ada langkah berkelanjutan, termasuk pembinaan kepada perusahaan angkutan barang yang masih membandel,” tambah AKP Kevin.

Penindakan terhadap truk ODOL ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan Satlantas Polres Batu dalam rangka menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, terutama di wilayah Kota Batu yang setiap harinya dipadati oleh kendaraan masyarakat lokal maupun wisatawan.

Dengan langkah-langkah penegakan hukum ini, Polres Batu berharap bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mendorong terciptanya budaya berlalu lintas yang lebih baik dan bertanggung jawab, demi keselamatan bersama.

About the author: Administrator web

Related Posts