Gelar rapat koordinasi, Polres Batu awasi dengan ketat penggunaan Sound yang berlebihan

Batu, Menindaklanjuti imbauan Polda Jawa Timur, Polres Batu bergerak membatasi penggunaan sound system berlebihan dalam berbagai kegiatan masyarakat, termasuk karnaval bersih desa melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi yang digelar di mapolres Batu yang melibatkan panitia karnaval, Kepala Desa, Camat Bumiaji, dan jajaran Pemerintah Kota Batu. Senin, (21/7)
Kompol Anton Widodo, Kabag Ops Polres Batu, menegaskan bahwa penggunaan sound system berlebihan tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga telah difatwakan haram oleh MUI.


“Kami fokus pada tiga aspek: ketertiban umum, kenyamanan warga, dan perlindungan lingkungan,” tegasnya usai memimpin rakor.
Awalnya, panitia merencanakan karnaval berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 02.00 WIB, dengan menggunakan truk besar bermuatan 8-12 subwoofer, namun, Polres Batu menetapkan Batasan ketat yaitu Waktu maksimal hingga 23.00 WIB, Penggunaan sound system dibatasi, tidak boleh berlebihan dan Kendaraan peserta hanya boleh menggunakan mobil L300 dengan maksimal 4 subwoofer
Kabag Ops menjelaskan, aturan ini merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996, yang menetapkan batas kebisingan di permukiman maksimal 60 desibel.

“Truk dengan 8 subwoofer jelas melampaui ambang batas. Warga terganggu, anak susah tidur, orang tua stres,” ujarnya.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh desa di wilayah hukum Polres Batu.
“Kami tidak melarang karnaval, tapi jangan sampai mengganggu kenyamanan publik,” tegas Anton.
AKBP Andi Yudha Pranata, Kapolres Batu, menambahkan bahwa pihaknya kini lebih ketat dalam mengeluarkan izin keramaian.
“Izin hanya diberikan setelah assesment matang dalam rakor. Jika ada indikasi pelanggaran, izin tidak akan keluar,” tegasnya.

Kapolres menepis dalih panitia yang menganggap penggunaan sound system berlebihan sebagai “budaya baru”.
“Budaya harus ada estetikanya, bukan kebisingan tengah malam tanpa aturan,” tegas Kapolres
Kapolres juga mengingatkan produsen sound horeg untuk menyesuaikan produk mereka dengan regulasi.
“Jangan buat perangkat yang melanggar aturan,” katanya.
Dengan kebijakan ini, polisi berharap penggunaan sound system berlebihan tak lagi identik dengan kebisingan, melainkan hiburan yang tertib dan beradab.
“Jangan ada kesenangan sesaat yang merusak ketenangan masyarakat,” pungkas Andi.

About the author: Administrator web

Related Posts