Polda Jatim Tegaskan Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus melanjutkan proses penyidikan terkait peristiwa robohnya bangunan di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Kabupaten Sidoarjo. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Selasa (14/10/2025), di RS Bhayangkara Surabaya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat ini tim gabungan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim tengah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami adanya dugaan unsur pidana dalam kejadian tersebut.

Selain itu, penyidikan kasus ini juga dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan para ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli pidana, ahli konstruksi, dan ahli forensik. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyelidikan berjalan komprehensif dan berbasis keilmuan.

“Beberapa waktu yang lalu sudah pernah saya sampaikan bahwa saat ini kami dari Polda Jatim, khususnya rekan-rekan penyidik gabungan dari Direktorat Reskrimum dan Direktorat Reskrimsus, didukung para ahli, berkolaborasi untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi akibat robohnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo,” terangnya.

Kombes Pol Jules menambahkan, sebelumnya sebanyak 17 saksi telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan. Kini, sejak dimulainya tahap penyidikan pada Senin (13/10/2025), penyidik mulai melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi tambahan.

“Dalam artian pemeriksaan di awal di sini kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari keterangan yang dapat membuktikan terkait dugaan adanya unsur pidana, baik itu disengaja maupun karena kelalaian,” jelasnya.

Kombes Pol Jules juga menegaskan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sesuai ketentuan hukum acara pidana dan KUHAP.

Prosedur pemanggilan saksi juga dijalankan sesuai mekanisme dan tenggang waktu yang diatur.

“Jadi terkait dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi tentu harus berdasarkan aturan. Proses hukum ada tahapan administrasi dan prosedur. Nah, hal ini yang kami lakukan sejak Senin kemarin,” ujarnya.

Setelah proses pemeriksaan saksi rampung, penyidik akan menganalisis berbagai keterangan yang diperoleh, termasuk dokumen dan bukti yang sudah dikumpulkan. Hasil analisis ini akan menjadi dasar dalam menentukan arah penyidikan selanjutnya.

“Setelah pemeriksaan saksi nantinya, kami akan melakukan analisa terhadap keterangan, dokumen, dan bukti yang ada. Untuk selanjutnya baru kami akan menyampaikan update perkembangan penanganan proses penyidikan,” tuturnya.

Kombes Pol Jules menegaskan, saat ini pihaknya belum dapat menyebutkan secara spesifik siapa saja saksi yang telah diperiksa, baik yang berasal dari pihak pondok, pihak luar, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses pembangunan.

“Apakah itu saksi baru atau saksi awal, tentu tidak bisa kami sebutkan saat ini. Karena ini masih berproses. Kami masih mendalami apakah keterangan saksi yang sudah diberikan pada proses penyelidikan dapat kami perdalam untuk mencari penyebab pasti dan siapa yang bertanggung jawab atas robohnya bangunan,” paparnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Jules menekankan bahwa penyidik akan berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan, termasuk mempertimbangkan kondisi keluarga korban yang masih berduka serta proses identifikasi jenazah yang masih berlangsung oleh tim DVI Polda Jatim.

“Tentu kita harus menghargai dan menghormati proses tersebut, sehingga tidak dilakukan dengan tergesa-gesa. Pemeriksaan saksi akan berjalan bertahap dan kami mohon waktu,” pungkasnya.

Polda Jatim memastikan akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik dan media setelah seluruh tahapan analisis dan pemeriksaan selesai dilakukan.

About the author: Administrator web

Related Posts