Kota Batu – Jajaran Polres Batu berhasil mengungkap kasus perampasan ponsel yang terjadi di Jl. Abdul Manan Wijaya, Desa Pandesari, Kec. Pujon, Kab. Malang, pada Kamis (23/5/2024) pukul 11.00 WIB.
Pelaku yang berinisial AR (32) telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Batu.
Kronologi Singkat kejadian tersebut bermula Korban bersama saudaranya sedang mengendarai sepeda motor dari awah Pasar Pujon ke arah timur Dusun Sebaluh, Ketika sedang asyik berkendara kendaraanya mengalami insiden menabrak sebuah mobil Agya warna oranye.
Merasa dirugikan , Sopir Mobil tersebut keluar dan meminta pertanggung jawaban kepada Korban untuk mengganti sejumlah uang atas terjadinya insiden kecelakaan tersebut.
Karena Korban saat itu tidak membawa uang, dirinya mengajak pengemudi tersebut untuk menyelesaikan secara kekeluargaan di Café sawah , namun pengemudi tersebut menolak tawaran tersebut kemudian merampas HP milik korban sebagai pengganti kerugian atas kejadian tersebut dan kemudian pergi meninggalkan tempat.
Atas kejadian perampasan tersebut, maka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu
Mewakili Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata,S.H.,S.I.K.,M.Si kasat reskrim AKP Rudi Kuswoyo membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
“Betul pelaku berhasil kita amankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Anggota ,” Ujarnya ditemui disela sela kesibukanya.
“ Pelaku AR ini kita jerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP tentang perampasan,” tutupnya Selasa (13/5/2025)