Pelayanan Prima, Polsek Pujon Layani Laporan Kehilangan KTP dengan Proses Mudah dan Cepat

Batu, Malang – Sebagai wujud nyata Pelayanan Prima Kepolisian, personel Polsek Pujon melaksanakan pelayanan laporan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di ruang Pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pujon, Senin (27/5/2025).

Pelayanan ini berlangsung dengan cepat dan efisien.

Proses pencatatan laporan kehilangan KTP hanya memerlukan waktu sekitar 5 menit, mulai dari pendataan identitas pemohon kehilangan hingga penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).

Hal ini menunjukkan komitmen Polsek Pujon dalam memberikan layanan terbaik dan memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi.

Aipda Solikin Ka SPKT Polsek Pujon menyampaikan bahwa pelayanan cepat ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya. Masyarakat tidak perlu khawatir, cukup datang membawa persyaratan pendukung, dan kami bantu secepat mungkin,” ujarnya.

Pelayanan yang humanis dan profesional ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang merasa terbantu dengan proses yang tidak berbelit-belit.

Polsek Pujon akan terus meningkatkan kualitas pelayanan sebagai bagian dari semangat Polri yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI).

About the author: Administrator web

Related Posts