
KOTA BATU – Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat berupa sosialisasi dan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) keripik apel di Kota Batu.
Program ini berfokus pada pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), yang merupakan legalitas krusial bagi produk olahan pangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum I yang diampu oleh mahasiswa semester 7 FH UMM. Pelaksanaan pendampingan dilakukan langsung di lokasi usaha milik Rini, di Jalan Saidah No. 01, Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji.Senin (24/11/25)
Usaha keripik apel milik Rini diketahui belum memiliki SPP-IRT, padahal sertifikat ini vital untuk jaminan keamanan pangan dan perlindungan konsumen. Mahasiswa FH UMM memberikan penjelasan komprehensif mengenai persyaratan, prosedur permohonan, dan manfaat hukum yang diperoleh pelaku usaha setelah memiliki sertifikat tersebut.
Kegiatan ini membuahkan hasil positif, terlihat dari peningkatan pemahaman Rini mengenai legalitas produknya. Rini mengakui bahwa sebelumnya ia terkendala ketidakpahaman dan kekhawatiran terkait proses pengurusan izin.

“Alhamdulillah, sekarang saya sudah paham tentang SPP-IRT. Sebelumnya saya hanya tahu istilahnya saja, tapi tidak mengerti prosedur dan pentingnya,” ujar Rini, pemilik usaha, saat ditanya mengenai pemahamannya.
Kini, setelah mendapat pemahaman yang jelas mengenai prosedur hukum, Rini menyatakan rasa senang dan optimisnya untuk mengembangkan usaha keripik apelnya.
“Saya merasa senang dan lebih optimis untuk mengembangkan usaha. Selama ini saya khawatir kalau ada masalah hukum karena tidak punya izin. Tapi setelah mendapat penjelasan dari mahasiswa UMM, ternyata tidak sesulit yang saya bayangkan. Saya jadi termotivasi untuk segera mengurusnya,” tambahnya.
Kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Laboratorium Hukum FH UMM ini diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang, khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum UMKM di Kota Batu. Hal ini sejalan dengan komitmen FH UMM untuk mendukung pemberdayaan UMKM di wilayah Malang Raya melalui implementasi ilmu hukum di lapangan.