*Wakapolri Ubah Strategi Hadapi Karhutla: Dari Reaktif ke Multi-Approach Policing*
JAKARTA – Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tidak lagi dapat mengandalkan pola reaktif berupa pemadaman setelah api muncul. Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo mendorong perubahan menuju multi-approach policing yang menggabungkan prediksi, pencegahan, teknologi, masyarakat, ekologi, respons kedaruratan, penegakan hukum dan komunikasi krisis.

Strategi tersebut menjadi salah satu pokok pembekalan Wakapolri kepada 322 personel Satgas Edukasi, Penyuluhan dan Pencegahan Karhutla gelombang kedua di Lapangan Bhara Daksa STIK PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Sebanyak 322 personel terdiri dari 64 peserta Sespimti, 207 peserta Sespimmen, 29 peserta SPPK dan 22 pendamping. Mereka ditugaskan selama 10 hari ke Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Sebelumnya, 189 peserta didik telah lebih dahulu diberangkatkan, sehingga pemberangkatan gelombang kedua ini sekaligus menjadi bagian dari kesinambungan dan lintas ganti penugasan di wilayah.
Wakapolri menegaskan bahwa para peserta harus melakukan pembelajaran sekaligus audit terhadap manajemen penanganan Karhutla di lapangan.
“Jangan hanya datang untuk penyuluhan. Rekan-rekan adalah middle dan top manager. Lihat bagaimana organisasi bekerja, bagaimana kondisi wilayah, bagaimana kebijakan dilaksanakan dan apa yang masih kurang,” tegasnya.
Karhutla Harus Diprediksi Sebelum Terjadi
Wakapolri mendorong predictive policing dengan mengintegrasikan data hotspot, cuaca, kondisi muka air tanah, gambut, riwayat kebakaran serta teknologi seperti drone, satelit dan artificial intelligence.
Data tersebut harus menjadi dasar untuk menentukan wilayah prioritas dan menggerakkan sumber daya sebelum kebakaran berkembang.
Hingga 6 September 2026, tercatat 113.616 hotspot dengan luas lahan terbakar mencapai 202.010 hektare di 38 provinsi.
Hotspot tertinggi tercatat pada Agustus sebanyak 58.243 titik dan September 38.237 titik.
Dari keseluruhan hotspot, 23.228 titik (20,4 persen) telah diverifikasi sebagai titik api, 26.302 titik (23,1 persen) belum terverifikasi dan 64.086 titik (56,4 persen) dinyatakan bukan titik api. Sementara tindakan pemadaman telah dilakukan terhadap 18.085 titik.
Ekologi Menjadi Bagian dari Policing
Pendekatan Karhutla juga harus memperhatikan kondisi ekologis, khususnya gambut.
Data SiTMAT KLH per 6 September menunjukkan muka air tanah berada pada kondisi sangat rawan di sejumlah wilayah, antara lain Kalteng -143 cm, Kalbar -163 cm, Sumsel -231,1 cm, Kaltim -142,6 cm, Riau -209 cm dan Kaltara -137 cm.
Wakapolri menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemadaman saja tidak cukup. Pengelolaan tata air melalui sekat kanal, embung, sumur bor dan restorasi hidrologis harus menjadi bagian dari strategi.
“Jangan hanya mengejar api. Kalau akar masalahnya kondisi gambut yang kering, tata airnya harus kita benahi,” katanya.
Collaborative Policing
Seluruh pendekatan tersebut harus berjalan melalui collaborative policing.
Kolaborasi dibangun dari tingkat nasional yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BNPB, BMKG, BRIN, Polri dan TNI, hingga tingkat daerah dan tapak.
Di daerah melibatkan Polda, Polres, BPBD, KPH dan pemerintah daerah, sedangkan di tingkat tapak melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, MPA, kepala desa, tokoh adat, masyarakat dan korporasi.
Dalam kondisi darurat, pemerintah daerah menjadi leading sector dengan dukungan seluruh stakeholder sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Penegakan Hukum: Individual dan Korporasi
Wakapolri juga meminta penegakan hukum melihat persoalan secara utuh.
Hingga 6 September 2026 terdapat 200 laporan polisi, terdiri dari 192 perkara perorangan dan 8 perkara korporasi, dengan 138 tersangka serta luas areal perkara 8.637,35 hektare.
“Kalau ditemukan fakta dan alat bukti mengenai tanggung jawab korporasi, jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Lihat seluruh rantai pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Pengelola informasi di ruang publik.
Penanganan Karhutla juga berlangsung di ruang digital.
Periode 1 Agustus–6 September 2026 tercatat 117.022 penyebutan dengan jangkauan 1,67 miliar tayangan.
Sentimen terdiri dari 83,2 persen netral, 13 persen negatif dan 3,8 persen positif.
Volume tertinggi terjadi pada 2 September sebanyak 7.466 penyebutan, sedangkan sentimen negatif tertinggi mencapai 27,7 persen pada 21 Agustus bersamaan dengan #PrayForKalimantan.
Sebaran percakapan berasal dari media daring 47,4 persen, Instagram dan TikTok 30,2 persen, serta X dan Facebook 20,5 persen. Sementara bobot suara institusi hanya 2,48 persen.
Wakapolri meminta komunikasi krisis menjadi bagian dari strategi penanganan.
“Kerja lapangan yang intensif harus diikuti komunikasi yang baik agar kehadiran negara dapat terbaca oleh masyarakat,” ujarnya.
Tiga Perubahan Fundamental
Wakapolri menegaskan transformasi penanganan Karhutla harus diarahkan pada tiga perubahan.
Pertama, reaktif menjadi antisipatif.
Kedua, individual menjadi individual dan korporasi.
Ketiga, sektoral menjadi multi-stakeholder.
“Jangan hanya melihat bagaimana api dipadamkan. Audit manajemennya. Lihat apa yang sudah dilakukan, apa yang kurang dan bagaimana memperbaikinya. Dari sana harus lahir rekomendasi yang konkret,” pungkas Wakapolri.
Melalui penugasan 322 personel tersebut, Polri memperkuat transformasi penanganan Karhutla dari sekadar memadamkan api menjadi membangun sistem yang mampu memprediksi risiko, mencegah kebakaran, melibatkan masyarakat, menjaga ekosistem, mengintegrasikan sumber daya, menindak pelanggaran dan mengelola komunikasi publik.